(Framework Contract)
Istilah dalam Perpres No.4 Tahun 2015 tentang PBJ adalah KONTRAK PAYUNG, merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Diadakan
untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan
Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang
dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan
pada saat Kontrak ditandatangani; dan
- Pembayarannya
dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil
penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang
telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah Pejabat yang berwenang
mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan
perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan
untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan
kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent),
dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.
Marhaban Yaa Ramadhan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
1436 Hijriah
Mohon Maaf Bila Ada Kesalahan Yaah..?!?!?