Selasa, 26 Maret 2019

Rabu, 24 Juni 2015

(Framework Contract)

Istilah dalam Perpres No.4 Tahun 2015 tentang PBJ adalah KONTRAK PAYUNG, merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I  dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat  dimanfaatkan  oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa  yang lebih   efisien,  ketersediaan   Barang/Jasa   terjamin, dan  sifatnya   dibutuhkan  secara  berulang  dengan volume atau kuantitas  pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
  • Pembayarannya dilakukan  oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan  yang  telah  dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
    Pejabat     K/L/D/I    dimaksud     adalah     Pejabat    yang berwenang mewakili 1  (satu) atau lebih dari 1  (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
    Pengadaan Barang/Jasa  dengan Kontrak  Payung antara lain  dilakukan untuk  pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan   kendaraan  dinas,  jasa  boga, jasa layanan perjalanan  (travel  agent), dan pekerjaan/jasa  lain yang sejenis.

Selasa, 16 Juni 2015

Marhaban Yaa Ramadhan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
1436 Hijriah 
Mohon Maaf Bila Ada Kesalahan Yaah..?!?!?