Sahrir [ Rh!e2 ] Syahputra
Berbagi Informasi Tuk Kehidupan Yang Lebih Baik
Kamis, 28 Maret 2019
Rabu, 24 Juni 2015
(Framework Contract)
Istilah dalam Perpres No.4 Tahun 2015 tentang PBJ adalah KONTRAK PAYUNG, merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
- Pembayarannya
dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil
penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang
telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah Pejabat yang berwenang mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent), dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.
Langganan:
Postingan (Atom)